Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan PERMEN No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Meskipun sebagian masyarakat banyak yang menolak dan meminta untuk disempurnakan isinya, namun pemerintah tetap akan melaksanakan PERMEN tersebut dengan cara bertahap pada awal tahun ajaran baru ini. Pertimbangan pemerintah yang keukeuh menerapkan lima hari sekolah sebagaimana tertuang dalam PERMEN tersebut adalah untuk mengembangkan dan merestorasi pendidikan karakter yang telah berjalan selama ini . Pemerintah berharap sekolah akan lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat. Apalagi dengan tambahan jumlah jam kerja, diharapkan sekolah mampu memaksimalkan sumber daya yang ada serta dapat menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar atau dengan lembaga lain yang terkait. Bagi masyarakat awam, pemberlakuan lima hari sekolah bukanlah hal yang istimewa, karena selama inipun ada beberapa sekolah yang telah melaksanakan sekolah lima hari....
Uraian Mata Kuliah