Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan PERMEN No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Meskipun sebagian masyarakat banyak yang menolak dan meminta untuk disempurnakan isinya, namun pemerintah tetap akan melaksanakan PERMEN tersebut dengan cara bertahap pada awal tahun ajaran baru ini.
Pertimbangan
pemerintah yang keukeuh menerapkan lima hari sekolah sebagaimana
tertuang dalam PERMEN tersebut adalah untuk mengembangkan dan merestorasi
pendidikan karakter yang telah berjalan selama ini. Pemerintah berharap sekolah
akan lebih optimal dalam memberikan layanan pendidikan terhadap masyarakat.
Apalagi dengan tambahan jumlah jam kerja, diharapkan sekolah mampu
memaksimalkan sumber daya yang ada serta dapat menjalin kerjasama dengan
masyarakat sekitar atau dengan lembaga lain yang terkait.
Bagi masyarakat awam,
pemberlakuan lima hari sekolah bukanlah hal yang istimewa, karena selama inipun
ada beberapa sekolah yang telah melaksanakan sekolah lima hari. Terutama pada
beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Mulai dari hari senin hingga hari
jum’at dengan jam belajar dimulai pada pukul 07.00 sd 12.00. Sementara pada hari
sabtunya digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler wajib seperti Pramuka, PMR,
UKS, olahraga hingga marching band.
Pada satu sisi,
sebagai orang tua saya mendukung PERMEN tersebut, karena selama delapan jam
anak akan berada pada tempat yang aman di bawah bimbingan guru dan staffnya.
Paling tidak jika anak belum pulang pada jam 3 sore, perasaan orang tua akan
nyaman karena anak ada di sekolahnya.
Namun pada sisi lain,
muncul kekhawatiran jika interaksi yang terjadi antara peserta didik dengan
guru selama delapan jam tersebut kurang berkualitas. Tidak sedikit guru yang
seharusnya menjadi contoh teladan bagi anak didik, malah memberikan contoh
sebaliknya. Seperti kasus guru pulang terlebih dahulu dari anak didiknya, kasus
guru merokok di depan kelas, kasus guru asusila dan prilaku prilaku negatif
lainnya. Jika tidak ada perbaikan, prilaku negatif tersebut akan semakin lama
dilihat dan tersimpan dalam otak anak yang dapat memperburuk karakter peserta
didik.
Kekhawatiran lain, bagaimana dengan sekolah yang menerapkan sistem sekolah pagi dan sekolah siang, karena kekurangan ruang kelas. Jika anak yang sekolah pagi akan pulang jam 3 sore, maka pada pukul berapakah anak yang sekolah siang pulang ke rumah? Tentu memerlukan pemikiran yang tidak mudah, karena tidak hanya sekolah swasta yang memberlakukan sistem ini, beberapa sekolah negeri di Bandung banyak yang melakukannya. Mohon diperhatikan secara khusus oleh pemerintah untuk kasus sekolah dengan sistem ini.
Komentar
Posting Komentar